Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PA.Sbga NURHAYATI TANJUNG BINTI MUCHLIS TANJUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PA.Sbga
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURHAYATI TANJUNG BINTI MUCHLIS TANJUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan HIDAYAT BIN HASAN BASRI TANJUNG telah meninggal dunia pada tanggal 3 Maret 2020, dikebumikan di Tanah Pemakaman Umum Ujung Sibolga, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara;
  3. Menetapkan Pemohon (NURHAYATI TANJUNG BINTI MUCHLIS TANJUNG) sebagai wali terhadap anak kandung Pemohon dengan istrinya tersebut yang bernama: RAYA ANNISA PUTRI TANJUNG (Perempuan), tempat/ tanggal lahir : Sibolga/ 22 November 2016, untuk mengurus dan bertanggung jawab terhadap pendidikan dan kesehatan serta untuk mengurus administrasi jual beli tanah nama Nurhayati Tanjung;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara sesuai aturan yang berlaku;

SUBSIDER:

  1. Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
  2. Demikian permohonan Pemohon ini untuk dapat dipertimbangkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak